PURWOKERTO- Kabar gembira bagi para pensiunan. Per Januari 2009 ini pemerintah menaikkan uang pensiun sebesar 15 persen. Dan, kenaikkan tersebut siap dibayarkan mulai April,bulan depan.
Pimpinan Kantor Cabang PT Taspen Purwokerto Eman Sulaeman menuturkan, kenaikkan uang pensiun tersebut berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9,10,11, 12, 22, dan 23 tahun 2009, yang masing-masing mengatur kenaikkan pensiun pokok PNS, KNIP, PKRI, veteran, TNI, dan Polri terhitung 1 Januari 2009.
Lebih jauh ditemui di ruang kerjasnya Senin (2/3) kemarin, dia menjelaskan, rapel pensiun pokok per Januari sampai Maret akan dibayarkan pada April nanti dengan daftar pembayaran pensiun tersendiri. Sementara pembayaran pensiun untuk April dibuat daftar pembayaran tersendiri dimana sudah ada kenaikkan di dalamnya.
Pada kesempatan tersebut Eman mengingatkan agar para pensiunan mengisi Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang ditandangani oleh lurah atau kepala desa. SPTB tersebut kemudian diserahkan kembali ke PT Taspen melalui Kantor Bayar Pensiun masing-masing.
Menurutnya, SPTB tersebut dapat diminta melalui kantor bayar pensiun masing-masing yakni di Kantor Pos, BRI, BTPN, dan Bank Jateng mulai Maret ini sampai Mei mendatang. Eman mengingatkan, jika sampai Juli mendatang para pensiunan belum menyerahkan kembali SPTB dimaksud, maka PT Taspen akan menghentikan sementara uang pensiun yang bersangkutan.
Eman mengatakan, hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Bersama antara Direktur Jenderal Anggaran dan PT Taspen Nomor : SE-99/A/2003 dan SE-09/DIR/2003 tertanggal 2 Juni 2003. Berdasar Surat Edaran tersebut pensiunan memang diwajibkan mengisi SPTB di setiap tahun ganjil. (dis)